Latar Belakang Pergantian Istilah ODP, PDP, dan OTG

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Pak Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Menurut beliau, istilah ODP, PDP, ataupun OTG tidak baku, yang apabila dilihat secara internasional bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru. Kedelapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Pengertian Kasus Suspek

Menurut Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kasus suspek adalah orang yang memenuhi kriteria baru yang memiliki ISPA(Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan 14 hari belum timbul gejala. Kemudian memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang kontak erat saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  1. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain.

Pengertian Kasus Probable

Istilah selanjutnya adalah kasus probable. Yurianto (Juru Bicara Covid-19 Indonesia) menjelaskan, kasus probable adalah orang dengan saluran pernafasan berat (ARDS) yang kemudian meninggal.

Secara klinis, pasien kasus probable meyakinkan sebagai pasien Covid-19. Namun, belum terkonfirmasi positif lewat RT-PCR (Covid Test), untuk mendiagnosa, dokter bisa melakukan pemeriksaan lewat rontgen paru, atau pemeriksaan lab darah.

Kriteria kasus probable adalah seseorang yang memiliki gejala sama seperti kasus suspek dengan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) Berat/ARDS***/kasus meninggal dengan hasil gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (Covid-19 Test).

Pengertian Kasus Konfirmasi

Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan protokol.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yaitu :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
  3. Kriteria kasus konfirmasi baik dengan gejala maupun tanpa gejala adalah sebagai berikut :
  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan perpernapasan
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pengertian Kontak Erat

Kontak erat adalah hubungan antar manusia yang terjalin secara intens(dekat) dan hubungan yang terjadi berlangsung dalam jarak yang dekat, waktu yang lama, dan kerap bersentuhan. Sehingga kesimpulannya kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19.

              Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

              Namun, jika selama pemantauan kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (RT-PCR).Sebagai catatan, istilah orang tanpa gejala (OTG) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus kontak erat.

Riwayat kontak erat yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pengertian Pelaku Perjalanan

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Riwayat Kasus Pelaku Perjalanan yang dimaksud adalah :

  1. Orang yang masuk dalam kategori ini saat pulang ke wilayah asalnya hendaknya melaporkan diri ke Petugas Gugus Covid-19 yang ada di wilayah atau ke Dinas Kesehatan setempat.
  2. Yang bersangkutan hendaknya melakukan monitoring mandiri (self monitoring) terhadap kemungkinan munculnya gejala Covid-19 selama 14 hari sejak kepulangan.

Pengertian Discarded

Discarded ini merupakan istilah yang merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:

  1. Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
  2. Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Pengertian Selesai Isolasi

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian isolasi adalah pemisahan suatu hal dari hal lain atau usaha untuk memencilkan manusia dari manusia lain.

Menurut Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pengertian Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas. Sehingga, selesai isolasi terbentuk seseorang yang telah terbebas dan berhasil mengurangi resiko penularan dengan memisahkan dirinya dari penyakit. Isolasi bisa dilakukan dengan bantuan tenaga medis di rumah sakit atau secara mandiri di tempat masing-masing dengan mengikuti sejumlah prosedur. Pakar menganjurkan isolasi dilakukan setidaknya selama 14 hari.

Kemudian, kriteria pasien sembuh disebutkan dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Kasus selesai isolasi memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pengertian Kasus Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Daftar Pustaka

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN. (2020). KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020, Hal 32-34.

cnnindonesia. (2020). Beda Kontak Erat, Dekat, dan Area dalam Penyebaran Corona, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200303160036-255-480138/beda-kontak-erat-dekat-dan-area-dalam-penyebaran-corona.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200714173240-20-524632/penjelasan-istilah-suspek-probable-dan-konfirmasi-covid-19

dw.com. (2020). Menkes Ganti Istilah ODP-PDP-OTG dengan Suspek hingga Probable, Apa Dampaknya?, https://www.dw.com/id/menkes-ganti-istilah-odp-pdp-otg-dengan-suspek-hingga-probable-apa-dampaknya/a-54166577.

health.detik.com. (2020). Penjelasan Istilah Suspek, Probable, dan Konfirmasi Covid-19, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5092534/6-istilah-baru-seputar-corona-dan-artinya-dari-suspek-hingga-discarded/2.

https://m.detik.com/health/berita-detikhealth/d-5092534/6-istilah-baru-seputar-corona-dan-artinya-dari-suspek-hingga-discarded/2

kids.grid.id. (2020). Perbedaan Isolasi dan Karantina Terkait Pandemi Virus Corona, https://kids.grid.id/amp/472117073/perbedaan-isolasi-dan-karantina-terkait-pandemi-virus-corona?page=3.

kompas.com. (2020). Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all#page2.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *