Pengungsi Internasional

Sejarah Hari Pengungsi Internasional

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan 20 Juni sebagai Hari Pengungsi Dunia. Di karenakan, tepat 20 Juni 2001, Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi mencapai tahun ke-50. Selain itu, Organisasi Persatuan Afrika (OAU) sepakat Hari Pengungsi Sedunia bertepatan dengan Hari Pengungsi Afrika yang juga jatuh pada 20 Juni.

Hari Pengungsi Sedunia ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama bahwa pengungsi adalah masalah kolektif yang artinya membutuhkan kemauan dan upaya penyelesaian yang kolektif pula. Maka dari itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ingin memberikan perspektif kami terkait situasi pengungsi secara umum, dan khususnya situasi di Indonesia.

Hari Pengungsi Dunia mencoba mengingatkan warga dunia untuk mengurangi kepedihan kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah yang menjadi alasan utama orang-orang berpindah tempat. Sekitar 55 persen pengungsi dari seluruh dunia berasal dari Afghanistan, Iraq, Somalia, Suriah, dan Sudan.

Pengertian Pengungsi

Pengungsi dalam Perjanjian Internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari daerah-daerah tertentu yang karena keadaan terpaksa keluar. Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara umum.

Pengertian pengungsi dalam perjanjian Internasional setelah tahun 1951 diartikan secara general (umum), tidak hanya daerah tertentu, cuma dalam konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada deadline (batas tanggal) walaupun secara geografis tidak dibatasi. Persoalan yang timbul ialah mengapa dalam konvensi tersebut perlu dibatasi. Pada waktu itu negara-negara yang berunding bermaksud untuk membatasi pemberian perlindungan pada mereka yang sudah mengungsi, sedang untuk mereka yang akan mengungsi di kemudian hari tidak mendapat perlindungan dari konvensi, alasan konvensi ini adalah akan memberikan beban pada negara peserta konvensi saja.

Tujuan Hari Pengungsi Internasional

Hari Pengungsi Internasional yang jatuh sebagai kampanye untuk mendapat dukungan dan simpati publik Indonesia agar menyambut para pengungsi lintas batas dengan tangan terbuka.

Peringatan ini merupakan upaya komunitas internasional untuk mengenang dan menghormati setiap curah darah dan peluh seluruh pengungsi di dunia dalam menghadapi setiap rintangan. Hari Pengungsi Internasional ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama bahwa pengungsi adalah masalah kolektif yang artinya membutuhkan kemauan dan upaya penyelesaian yang kolektif pula.

Macam – Macam Pengungsi

Dalam bagan berikut ini akan tampak pembedaan pengungsi :

Penjelasan :

  1. Statutory Refugee adalah status dari suatu pengungsi sesuai dengan persetujuan internasional sebelum tahun 1951.
  2. Convention Refugee adalah status pengungsi berdasarkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Di sini pengungsi berada pada suatu negara pihak/peserta konvensi. Yang menetapkan status pengungsi adalah negara tempat pengungsian (negara dimana pengungsi itu berada) kerja sama dari negara tersebut dengan UNHCR, wujud kerja sama itu misalnya: dengan mengikut sertakan UNHCR dalam komisi yang menetapkan status pengungsi, bentuk kerjasama lainnya negara yang bersangkutan menyerahkan mandat sepenuhnya pada UNHCR untuk menetapkan apakah seseorang itu termasuk pengungsi atau tidak.
  1. Mandate Refugee adalah menentukan status pengungsi bukan dari konvensi 1951 dan Protokol 1967 tapi berdasar mandat dari UNHCR. Di sini pengungsi berada pada negara yang bukan peserta konvensi atau bukan negara pihak. Yang berwenang menetapkan status pengungsi adalah UNHCR bukan negara tempat pengungsian.
    Mandate Refugee tidak ditetapkan oleh negara tempat pengungsi, hal ini disebabkan karena negara tersebut bukan negara pihak dalam konvensi tadi, akibatnya ia tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti dalam konvensi tadi.
  2. Pengungsi-pengungsi lain (sebab manusia)
    Ada yang tidak dilindungi oleh UNHCR, misalnya : PLO, sebab PLO sudah diurus dan dilindungi badan PBB lain maka tidak termasuk lingkungan kekuasaan UNHCR. Selanjutnya Haryomataram membagi dua macam “Refugees, yaitu Human Rights Refugees dan Humanitarian Refugees (Haryomataram, 1998: 9-10).
    • Human Rights Refugees adalah mereka yang (terpaksa) meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena adanya “fear of being persecuted”, yang disebabkan masalah ras, agama, kebangsaan atau keyakinan politik. Telah ada Konvensi dan Protokol yang mengatur Status dari Human Rights Refugees ini.
    • Humanitarian Refugess adalah mereka yang (terpaksa) meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena merasa tidak aman disebabkan karena ada konflik (bersenjata) yang berkecamuk dalam negara mereka. Mereka pada umumnya, di negara dimana mereka mengungsi, dianggap sebagai ‘alien” Menurut Konvensi Geneva 1949, “alien” ini diperlakukan sebagai “protected
    persons”. Dengan demikian mereka mendapat perlindungan seperti yang diatur, baik dalam Konvensi Geneva 1949 (terutama Bag. IV), maupun dalam Protokol Tambahan I-1977.
    • Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, baik International Humanitarian Law maupun International refugees Law, mengatur masalah “refugess”. International Humanitarian Law memberikan perlindungan kepada “humanitaran refugees”, sidang International Refugees Law mengatur “human rights refugees”.

Kasus Hari Pengungsi Internasional

The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mengungkapkan adanya belasan ribu pengungsi dari puluhan negara yang berada di Indonesia. Mayoritas pengungsi itu berada di kawasan Jabodetabek.

“Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 13.000 pengungsi dari 45 negara asal yang berbeda di seluruh dunia,” kata Representatif UNHCR Indonesia, Ann Maymann, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Maymann menyebut lebih dari 50 persen pengungsi itu berasal dari Afghanistan, disusul kemudian dari Somalia dan Irak. Menurut Maymann, para pengungsi itu sebenarnya tidak ingin membebani Indonesia.

Pengungsi tidak ingin menjadi beban. Mereka adalah orang-orang yang seperti Anda dan saya yang memiliki keahlian, bakat, dan pengetahuan yang dapat berguna bagi sesama. Mereka adalah orang-orang yang cerdas, memiliki keinginan dan kemampuan besar. Anak-anak mereka memiliki cita-cita untuk menjadi dokter, guru, pengusaha, seperti anak-anak kita,” tutur Maymann.

“Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan protokolnya, namun Indonesia telah memiliki sejarah kemanusiaan yang panjang dalam memberikan perlindungan kepada pencari suaka dan pengungsi, dinulai sejak adanya krisis pengungsi Indocina pada tahun 1970an. Sejak tahun 1979 berdasarkan permintaan pemerintah, UNHCR resmi hadir di Indonesia untuk membantu pemerintah menangani perlindungan pengungsi di negara ini,” imbuh Maymann.

Harapan Untuk Hari Pengungsi Internasional

Hari Pengungsi Sedunia diperingati setiap tahun untuk mengakui kekuatan, semangat dan ketabahan jutaan pengungsi di dunia. UNHCR meluncukan kampanye — #WithRefugees – sejak Juni 2016 untuk mendorong setiap orang, termasuk pemerintah dan masyarakat yang menjadi tempat transit para pengungi untuk bersama-sama menangani krisis pengungsi global dalam semangat saling berbagi tanggung jawab membantu pengungsi yang membutuhkan bantuan.

Semoga dengan diperingati nya hari pengungsi Internasional dapat menyadarkan masyarakat untuk menghentikan kekerasan dan kepedihan yang terjadi yang menjadi alasan utama orang-orang berpindah tempat dan semoga semakin banyak orang yang bermurah hati serta dapat membuat kita sadar untuk membantu sesama dan dapat meningkatkan toleransi antar sesama serta kepada pihak pemerintah juga dapat mendukung dan memberikan bantuan.

Daftar Pustaka

ELSAM. (2014). Perlindungan Pengungsi (Refugee) Menurut Hukum Internasional , Hal 2 – 7.

kontras.org. (2019). Hari Pengungsi Sedunia: Kertas Posisi KontraS untuk Dukungan Bagi Para Pengungsi dan Internally Displaced Persons , https://kontras.org/2019/06/20/hari-pengungsi-sedunia- kertas-posisi-kontras-untuk-dukungan-bagi-para-pengungsi-dan-internally-displaced-persons /

Pamela Sarnia, Okexone. (2015). 20 Juni, Hari Pengungsi Sedunia , https://news.okezone.com/read/2015/06/19/18/1168418/20-juni-hari-pengungsi-sedunia.

Suaka.or.id. (2016). #BersamaPengungsi: untuk Indonesia yang Lebih Berkemanusiaan , https://suaka.or.id/2016/06/30/bersamapengungsi-untuk-indonesia-yang-lebih-

berkemanusiaan/.

Tim UNHCR Jakarta. (2018). Pengungsi, masyarakat lokal merayakan Hari Pengungsi Sedunia dalam pertunjukan solidaritas dan kepedulian , https://www.unhcr.org/id/11569-pengungsi- masyarakat-lokal-merayakan-hari-pengungsi-sedunia-dalam-pertunjukan-solidaritas-dan-

kepedulian.html.

Rizki Akbar Hasan. (2019). UNHCR: Indonesia Patut Dicontoh Soal Penanganan Pengungsi Internasional ,https://m.liputan6.com/global/read/4015215/unhcr-indonesia-patut-dicontoh-soal-penanganan-pengungsi-internasional.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *