Latar Belakang Sejarah

Sejarah hari HAM diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Desember sejak hari dimana Dewan Umum PBB mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948 di Palais de Chaillot, Paris melalui General Assembly Resolution 217A (III). Prinsip – prinsip yang diabadikan pada deklarasi sama relevannya di masa sekarang seperti pada tahun 1948 lampau. Manusia harus membela hak – haknya sendiri dan juga membela hak yang dimiliki orang lain, baik itu dalam kehidupan sehari – hari dan menjunjung eratnya kekerabatan dari sesama manusia. Deklarasi tersebut mengandung pernyataan mengenai hak yang tidak bisa dicabut sebagai manusia terlepas  dari ras, warna, agama, jenis kelamin, bahasa, pilihan politik atau pendapat lain, nasionalisme atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Deklarasi tersebut adalah dokumen yang paling sering diterjemahkan di seluruh dunia hingga lebih dari 500 bahasa.

Disusun oleh para perwakilan dari latar belakang hukum dan budaya yang berbeda dari seluruh dunia di bawah pimpinan ibu negara Amerika yaitu Eleanor Roosevelt, Deklarasi HAM menetapkan nilai – nilai universal dan standar umum dari pencapaian untuk semua bangsa dan negara. Deklarasi tersebut menetapkan persamaan harga diri dan nilai setiap orang. Berkat deklarasi tersebut, miliaran orang telah terangkat harga dirinya dan menetapkan dasar untuk dunia yang lebih dari itu. Penyusunan deklarasi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya peristiwa pelanggaran HAM yang sangat mengerikan yang terjadi pada kurun waktu Perang Dunia II. Hingga saat ini, deklarasi HAM masih sangat relevan sebagai acuan karena masih saja banyak pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh dunia.

Ketika Dewan Umum PBB mendeklarasikan hari HAM, sebanyak dengan 48 negara menyetujuinya dan delapan negara abstain. Negara – negara yang abstain adalah Belarusia, Cekoslovakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan dan Arab Saudi. Mereka secara keseluruhan menerima prinsip – prinsip mengenai pengaturan HAM dalam UDHR, namun berkeberatan terhadap isi beberapa pasal didalamnya yang dianggap bertentangan dengan latar belakang ideologi, politik, konomi, budaya dan agama negaranya. UDHR diproklamasikan sebagai pencapaian standar untuk semua orang dan negara.

Walaupun deklarasi HAM tersebut tidak mengikat dan mencakup bidang yang luas mulai dari hak politik, sipil, ekonomi, sosial dan budaya, dokumen tersebut telah menginspirasi lebih dari 60 instrumen hak asasi manusia yang membentuk standar internasional dari hak asasi manusia bersama – sama. Deklarasi dalam sejarah hari HAM kemudian mengilhami kelahiran berbagai perjanjian internasional, hak asasi manusia di tingkat regional, isi konstitusi negara – negara, dan penyusunan Undang – undang di berbagai negara yang berhubungan dengan isu hak asasi manusia. (Retno)

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l’homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Tujuan Hari HAM

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan. (Widjayanto, July)

Tujuan dari HAM sendiri yaitu melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan,Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia,Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.fungsi HAM sendiri yaitu melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. (Setiadarma, 2018)

Jenis – Jenis HAM

Ada macam-macam HAM yang perlu kita ketahui, yakni:

 1. Hak Asasi Pribadi Hak asasi ini berhubungan dengen kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, seperti kebebasan bergerak, bebas menyampaikan pendapat hingga bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.

2. Hak Asasi Politik Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang. Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah.


3. Hak Asasi Hukum Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi Hak ini maka tiap-tiap individu bisa terlibat dalam kegiatan perekonomian. Bisa kegiatan jual beli, melaksanakan perjanjian kontrak atau memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan Hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

6. Hak Asasi Sosial Budaya Ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Bentuk Pelanggaran dan Sanksi

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut :

  1. Diskriminasi. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :

  • Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
  • Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :

  • Kejahatan Genosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara :
    • Membunuh setiap anggota kelompok.
    • Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
    • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
    • Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
    • Pembunuhan.
    • Pemusnahan.
    • Perbudakan.
    • Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
    • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
    • Penyiksaan.
    • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
    • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
    • Penghilangan orang secara paksa.
    • Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.  (Faruq, 2015)

Hukuman bagi pelanggar HAM berat

Kejahatan – pelaku – percobaan – mufakat jahat –  membantu pelanggaran HAM beat, maka hukumannnya sama karena, semua itu dikelompokkan sebagai kejahatan. (dalam KUHP penjatuhan hukuman berbeda).

  1. Hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 25 tahun atau minimal 10 tahun terhadap kejahatan:
  • Membunuh anggota kelompok
  • Penderita fisik, mental yang berat
  • Menciptakan kondisi yang berakibat musnahnya kelompok
  • Tindakan pemaksaan pencegahan lahiran dalam kelompok
  • Memindahkan anak-anak kekelompok lain secara paksa
  • Pembuhan berencana
  • Pemusanahan
  • Pengusiran secara paksa
  • Kejahatan apartheid
  1. Hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan minimal 10 tahun terhadap kejahatan :
  • Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan pemandulan
  • Penganiayaan etnis atau kelompok
  • Penghilangan orang secara paksa

Pidana Terhadap Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP :

Pasal 10 KUHP, tentang sanksi pidana:

  1. Pidana pokok:
  • Pidana mati atau
  • Pidana penjara atau
  • Seumur hidup atau
  • Penjara maksimal 20 tahun 1 hari
  • Pidana minimal kurungan  1 tahun 4 bulan 1 hari
  • Pidana denda
  1. Pidana tambahan
  • Pencabutan hak tertentu
  • Penyitaan barang barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Catatan:

Kejahatan yang dilakukan oleh anak buah, sementara komandonya tahu kejahatan tersebut, maka komando harus bertanggung jawab secara pidana

Tugas penyeledikan adanya indikasi pelanggaran ham berat tersebut harus dilakukan di KOMNAS HAM.

Dalam waktu 7 hari hasil penyelidikan KOMNAS HAM tersebut harus disampaikan kepada jaksa agung selaku penyidik untuk diperoses secara lanjut.

Jadi dalam pelanggaran HAM berat yang melakukan penydidikan adalah KOMNAS HAM dan bukan POLRI. (Admin, 2019)

DAFTAR PUSTAKA

Admin. (2019, Oktober 13). HAM Berat. Retrieved from buahpikiranstudent: http://buahpikiran.student.umm.ac.id/ham-berat/

Faruq, H. A. (2015, Agustus 8). Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Retrieved from Habibullah Al Faruq: http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html

Retno, D. (n.d.). Sejarah Hari HAM Sedunia (10 Desember). Retrieved from sejarahlengkap.com: https://sejarahlengkap.com/indonesia/sejarah-hari-ham

Setiadarma, B. (2018, November 29). Mengapa HAM Harus Ada di Indonesia? Retrieved from Kompasiana : https://www.kompasiana.com/bintangsetiadarma/5bffc494677ffb5301471d56/mengapa-ham-harus-ada-di-indonesia

Widjayanto, D. (July, 2020). Hari Hak Asasi Manusia. Retrieved from wikipedia: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia#:~:text=Tanggal%20ini%20dipilih%20untuk%20menghormati,manusia%2C%20pada%2010%20Desember%201948.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *