
Sejarah Hari Bidan Nasional dan Terbentuknya IBI
Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari jadi IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta. Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebu ah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan, bersifat nasional, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada konferensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI, yaitu:
- Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
- Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
- Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Adapun tokoh-tokoh yang tercatat sebagai pemrakarsa konferensi tersebut adalah: Ibu Selo Soemardjan, Ibu Fatimah, Ibu Sri Mulyani, Ibu Salikun, Ibu Sukaesih, Ibu Ipah dan Ibu S. Margua, yang selanjutnya memproklamirkan IBI sebagai satu-satunya organisasi resmi bagi para bidan Indonesia. Hasil-hasil terpenting dari konferensi pertama bidan seluruh Indonesia tahun 1951 tersebut adalah:
- Sepakat membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan & kesatuan Bidan Indonesia.
- Pengurus Besar IBI berkedudukan di Jakarta.
- Di daerah-daerah diben tuk cabang dan ranting. Dengan demikian organisasi/ perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membaurkan diri dan selanjutnya bidan-bidan yang berada di daerah-daerah menjadi anggota cabang-cabang dan ranting dari IBI.
- Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan susunan sebagai berikut :
Ketua I | : Ibu Fatimah Muin |
Ketua II | : Ibu Sukarno |
Penulis I | : Ibu Selo Soemardjan |
Penulis II | : Ibu Rupingatun |
Bendahara | : Ibu Salikun |
Tiga tahun setelah konferensi, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 1954, IBI diakui sah sebagai organisasi yang berbadan hukum dan terdaftar dalam Lembaga Negara nomor: J.A.5/92/7 Tahun 1954 tanggal 15 Oktober (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), dan pada tahun 1956 IBI diterima sebagai anggota ICM (International Confederation of Midwife). Hingga saat ini IBI tetap mempertahankan keanggotaan ini, dengan cara senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan ICM yang dilaksanakan di berbagai negara baik pertemuan-pertemuan, lokakarya, pertemuan regional maupun kongres tingkat dunia dengan antara lain menyajikan pengalaman dan kegiatan IBI. IBI yang seluruh anggotanya terdiri dari wanita telah tergabung dengan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951 hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai dengan Undang-Undang RI No.8 tahun 1985, tentang organisasi kemasyarakatan maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Begitu juga dalam Komisi Nasional Kedudukan Wanita di Indonesia (KNKWI) atau National Commission on the Status of Women (NCSW). IBI merupakan salah satu anggota pendukungnya.
Pada kongres IBI yang kedelapan yang berlangsung di Bandung pada tahun 1982, terjadi perubahan nama Pengurus Besar IBI diganti menjadi Pengurus Pusat IBI, karena IBI telah memiliki 249 cabang yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Selain itu kongres juga mengukuhkan anggota pengurus Yayasan Buah Delima yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1982. Yayasan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota IBI, melalui pelaksanaan berbagai kegiatan. Pa da tahun 1985, untuk pertama kalinya IBI melangsungkan Kongres di luar pulau Jawa, yaitu di Kota Medan (Sumatera Utara) dan dalam kongres ini juga didahului dengan pertemuan ICM Regional Meeting Western Pacific yang dihadiri oleh anggota ICM dari Jepang, Australia, New Zealand, Philiphina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Indonesia. Bulan September 2000 dilaksanakan ICM Asia Pacific Regional Meeting di Denpasar Bali. Pada tahun 1986 IBI secara organisatoris mendukung pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana oleh Bidan Praktek Swasta melalui BKKBN.
Di tingkat internasional, sebagai anggota International Confederation of Midwife (ICM) sejak 1956 IBI selalu aktif mengikuti kegiatan organisasi tersebut terutama kongres ICM maupun kongres ICM Regional Asia Pasific (Aspac). Pada Kongres ICM ke 30 di Praha, melalui bidding IBI berhasil ditetapkan menjadi tempat penyelenggaraan kongres ICM ke-32 dan akan diselenggarakan di Bali tahun 2020. Pada Kongres ICM ke-31 bulan Juni 2017 di Toronto Canada, Dr. Emi Nurjasmi, MKes Ketua Umum PPIBI 2013-2018 terpilih sebagai Koordinator ICM Asia Pasific.
Selain itu, dalam menyikapi tantangan globalisasi, kemajuan dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin berkembang, maka IBI berkewajiban untuk menyusun Rancangan Undang Undang Kebidanan dan mengajukannya kepada lembaga yang berwenang. UU Kebidanan merupakan payung hukum profesi bidan, yang saat ini dalam tahap akhir pengesahan. Dalam pelaksanaan praktik kebidanan, bidan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan yang telah mengalami perubahan dari Permenkes No 1464 tahun 2010 menjadi Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dengan dinamika yang terjadi sampai tahun 2015 RUU Kebidanan belum dapat disahkan menjadi Undang-Undang dan pada akhirnya usulan rancangan Undang-Undang Kebidanan diambil alih oleh DPR menjadi RUU Kebidanan Inisiatif DPR. Pada tahun 2021 ini, IBI genap berusia 70 tahun. Setiap tahunnya diselenggarakan beberapa kegiatan yang dihelat dalam rangka peringatan Hari Bidan Nasional 2020 lalu diselenggarakan seminar, bakti sosial, anjangsana atau kunjungan sesepuh IBI, tabur bunga ke makam sesepuh yang telah wafat, dan unggah kegiatan perayakan International Year of Midwife 2020 di berbagai sosial media. (IBI, 2018)
Apa Perbedaan Bidan Dan Dokter Kandungan?

Definisi Bidan adalah seorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan (International Confederation of Midwife, 2011). Definisi Bidan menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tahun 2016, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi, dan secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik bidan. Dan definisi bidan menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Denpasar)
Sementara, yang biasa kita kenal sebaga Dokter kandungan adalah dokter yang mendalami kesehatan sistem reproduksi wanita. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau disingkat ‘obgin’ inilah yang utamanya berperan dalam membantu memeriksa ibu hamil, membantu persalinan, dan perawatan setelah persalinan. Meski sebenarnya beragam kondisi dan penyakit yang memengaruhi sistem reproduksi wanita juga dapat ditangani oleh dokter kandungan. (Noya, 2018)
Dilansir dari laman The Asian Parent Dr. Frits Max Rumintjap, SpOG (K) mengatakan, bidan bertugas menolong ibu hamil untuk melahirkan. Selama kehamilan yang dijalani tidak beresiko, dan tidak ada komplikasi, maka proses persalinan normal bisa dilakukan oleh bidan. Akan tetapi, dia juga menegaskan bahwa apabila ada komplikasi dalam persalinan atau kehamilan beresiko tinggi, maka penanganannya harus diserahkan pada dokter kandungan atau spesialis obstetri dan ginekologi. Selain metode yang digunakan, perbedaan bidan dan dokter kandungan terlihat pada kedekatan tenaga medis tersebut dengan masyarakat. Bidan cenderung terjun langsung ke masyarakat, dan sering datang ke rumah untuk mendampingi proses persalinan, sehingga lebih dekat dengan pasien. Sedangkan dokter kandungan biasanya hanya bisa ditemui di rumah sakit. (parent)
Peran Bidan Dalam Masa Pandemi Covid-19

Peran seorang bidan di dalam dunia kesehatan juga tak kalah pentingnya dengan tenaga medis lainnya, karena kesehatan ibu saat hamil, melahirkan hingga menyusui harus terpantau dan ditangani dengan baik dan hati-hati. Tak hanya pendampingan dari segi kesehatan fisik yang harus diperhatikan melainkan juga pendampingan secara mental agar para ibu tetap tenang dan bahagia saat menjalani masa-masa kehamilan hingga memberikan ASI eksklusif pada buah hati. Apalagi di tengah pandemik covid-19 saat ini, kesehatan ibu hamil harus benar-benar terjaga baik itu dari asupan yang dimakan sehari-hari hingga kehigienisan makanan. (Unisula, 2020)
Dalam situasi pandemi ini, banyak pembatasan hampir ke semua layanan rutin termasuk pelayanan kesehatan maternal dan neonatal. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular.
Dalam permasalahan tersebut bidan tetap memberikan asuhan sesuai dengan panduan yaitu :
- Jika pasien tidak ada keluhan agar menerapkan isi buku KIA.
- Menganjurkan melakukan pemantauan mandiri.
- Jika ada keluhan/tanda bahaya segera ke fasyankes.
- Pelayanan kebidanan dengan membuat janji m elalui Telepon/WA, dan dapat berkonsultasi dilaksanakan secara on-line.
Peran tempat praktik mandiri bidan :
- Menyediakan Tempat praktik Bidan terstandar.
- Memberikan pelayanan KIA, KB & Kespro sesuai standar dan ketentuan peraturan yg berlaku.
- Melakukan skrining faktor resiko dan merujuk sesuai standar (Inter-Professional Collaboration).
- Mencatat data pasien dan pelayanan yg diberikan serta melaporkan ke Puskesmas, BKKBN dan UPBD setiap bulan.
- Membuat catatan asuhan yang lengkap sebagai bukti pelayanan profesional.
- Memberikan penyuluhan KIA, KB dan Kespro.
- Memfasilitasi kelas bumil dan ibu balita.
- Melakukan kunjungan rumah sesuai kebutuhan.
Panduan pelayanan ANC oleh bidan pada masa pamdemi covid-19 :
- Tidak ada keluhan bumil diminta menerapkan isi buku KIA dirumah. Segera ke fasyankes jika ada keluhan / tanda bahaya.
- Ibu membuat janji melalui Telepon/WA, ANC pada trimester pertama 1x kolaborasi dengan dr. untuk pemeriksaan kesehatan.
- Lakukan pengkajian komprehensif sesuai standar dgn kewaspadaan covid-19. Dapat berkoordinasi dengan RT/RW/Kades tentang status ibu (ODP/PDP, Covid +).
- ANC dilakukan sesuai standar (10T) dgn APD level1. Lakukan skrining faktor resiko. Jika ditemukan faktor resiko rujuk sesuai standar.
Kendala Bidan Dalam Masa Pandemi Covid-19

Kendala yang dihadapi bidan pada masa pandemi covid-19 :
- Kesulitan dalam Pemenuhan APD dan Bahan Pencegahan Infeksi dan sulit mendapatkannya dan mahal.
- Kesadaran Pasien untuk perlindungan diri dengan menggunakan masker dan mencuci tangan masih kurang.
- Rasa Khawatir bidan ketika terdapat pasien terdampak covid dan tidak jujur.
- Alat Screening Rapid Test Terbatas, PMB yang rapid test terbatas tergantung kebijakan daerah.
- Ibu Takut untuk datang keklinik PMB, PKM maupun RS.
- Sebagian bidan mengalami penurunan jumlah pasien (ANC, KB dan Imunisasi).
- Pasien datang masih ada yang tdk memakai masker sehingga bidan harus menyediakan masker untuk pasien dan pendamping serta menambah operasional cost.
- Ibu hamil pendamping dan tim kesehatan yang bertugas menggunakan masker dan menerapkan protokol pencegahan covid-19.
- Tunda kelas Ibu hamil / dilakukan secara online.
- Konsultasi kehamilan, KIE dan Konseling dapat dilakukan secara online (Pandu pengisian P4K).
Hak Dan Kewajiban Bidan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pada pasal 28 menjelaskan, dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan berkewajiban untuk:
- Menghormati hak pasien;
- Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasie n dan pelayanan yang dibutuhkan;
- Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
- Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
- Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya yang diberikan secara sistematis;
- Mematuhi standar profesi, standar pelayanan,dan standar prosedur operasional;
- Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Praktik Kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian; pemberian surat rujukan dan surat keterangan kelahiran; dan meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sementara, dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan memiliki hak sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pasal 29 yaitu :
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; dan
- Menerima imbalan jasa profesi.
(Dr. Emi Nurjasmi)
Daftar Pustaka
Denpasar, P. (n.d.). http://repository.poltekkes-denpasar.ac.id/. Retrieved from Definisi Bidan: : http://repository.poltekkes-denpasar.ac.id/997/2/ilovepdf_merged.pdf
Dr. Emi Nurjasmi, M. (n.d.). SITUASI PELAYANAN KEBIDANAN PADA MASA PANDEMI COVID-19. Retrieved from https://www.ibi.or.id/: https://www.ibi.or.id/media/Materi%20Webinar%20IBI%20-%20USAID%20Jalin%20Covid19/Seri%205%20-%2010%20Juni%202020/PDF%201%20Emi%2010%20Juni%20USAID%20Jalin%20%20SITUASI%20PELAYANAN%20KB%20PADA%20MASA%20PANDEMI%20COVID-19%20%26%20ERA%20NEW%20NORMAL%20-compr
IBI. (2018, 12 3). Sejarah Singkat Ikatan Bidan Indonesia. Retrieved from https://www.ibi.or.id/: https://www.ibi.or.id/id/article_view/A20150113002/sejarah-singkat-ikatan-bidan-indonesia.html
Noya, d. A. (2018, maret 21). Bagaimana Cara Memilih Dokter Kandungan yang Tepat? Retrieved from https://www.alodokter.co: https://www.alodokter.com/bagaimana-memilih-dokter-kandungan-yang-tepat
parent, t. a. (n.d.). Pilih Bidan atau Dokter untuk cek kehamilan dan melahirkan. Retrieved from id.theasianparent.com: https://id.theasianparent.com/perbedaan-bidan-dan-dokter-kandungan
Unisula. (2020, Desember 23). Bidan Sahabat Ibu Di Masa Pandemi. Retrieved from http://unissula.ac.id: http://unissula.ac.id/c24-berita-unissula/bidan-sahabat-ibu-di-masa-pandemi//c24-berita-unissula/bidan-sahabat-ibu-di-masa-pandemi/